LANDASAN BERDIRINYA PMII CABANG METRO MANADO

Landasan Historis

Keberadaan PMII cabang metro manado tidak lepas dari historisitas khususnya dinamika politik di internal organisasi PMII yang ada di manado. Pada tanggal 25 – 27 November 2016, PMII Cabang Manado menggelar konferensi cabang manado XV di Asrama Haji. di ikuti oleh sepuluh peserta mewakili masing – masing komisariat dan rayon yaitu, Komisariat Unsrat, Komisariat Iain, Rayon Teknik, Rayon Fisip, Rayon Gabungan, Rayon Syariah, Rayon Tarbiyah, Rayon Ushuludin, Rayon Ibnu Sina dan Rayon Politeknik Negeri Manado. Namun ditengah perjalanan, sidang sempat terhenti cukup lama lantaran konsederan sidang yang digunakan hilang. Peristiwa ini membuat situasi tegang sehingga untuk mengembalikan situasi kembali normal dan memediasi forum maka Staring Comite (SC) serta Organizing Comite (OC) memutuskan untuk mengundang Mabincab.

Sidang kembali berjalan namun beberapa peserta diantaranya, Rayon Fisip, Rayon Teknik, Komisariat Unsrat dan Rayon Gabungan melakukan Wolk Out dari Arena Konfrensi karena menolak pengambilan kesepakatan melauli voting. Yang tersisa sebagai peserta ada lima rayon dan satu komisariat. Karena forum masih korum maka sidangpun dilanjutkan. Akhirnya dengan melewati dinamika dalam arena konfercab selama tiga hari maka terpilihlah sahabat Zainudin Pai sebagai ketua cabang pmii manado dengan forum yang korum dan disaksikan oleh alumni PMII Manado sekaligus majelis pembina cabang.

Pada tanggal 28 November 2016, sehari setelah konfercab di Asrama Haji, sahabat – sahabat yang walk out dari arena konfercab di Asrama Haji melakukan ‘konfercab tandingan’ bertempat di Kampus Unsrat Manado menggunakan konsederan yang hilang pada waktukonfercab Asrama Haji. Jelas ini adalah pencurian, di sinilah terjadi pelanggaran terhadap nilai – nilai idealisme PMII yang di tanamkan selama ini. dimana PMII tidak pernah mengajarkan cara – cara maneuver politik kotor untuk merebut kepemimpinan. Konfercab tandingan yang dilakukan di Unsrat memilih sahabat Djafar Noah Idrus sebagai ketua cabang PMII Manado oleh forum yang tidak korum.

Pada bulan februari 2017 sempat turun surat instruksi dari PB PMII untuk melanjutkan Pleno 4 dan dimediasi oleh Alumni PMII bukan Mabincab. Sidang lanjutan dilaksanakan di secretariat NU Wilayah, dan di hadiri oleh beberapa perwakilan komisariat dan rayon rayon yaitu, Komisariat Unsrat, Rayon Gabungan, Rayon Teknik, Rayon Fisip, Komisariat Iain, Rayon Syariah, Rayon Tarbiyah, Rayon Ushuludin Dan Rayon Politeknik Negeri Manado. Sebelum sidang dilanjutkan ada kesepakatan antara komisariat unsrat dan komisariat iain serta rayon rayon bahwa sidang bisa dilanjutkan dengan syarat bahwa pasal terkait kriteria umur dihilangkan dimana (calon ketua cabang maksimal umur 25 tahun). Namun setelah sidang dilanjutkan ternyata pasal itu masih saja di bahas oleh sahabat – sahabat komisariat unsrat manado. Artinya ada pelanggaran kesepakatan yang dilakukan akhirnya karena menolak tindakan itu maka beberapa peserta diantaranya, Komisaraiat IAIN, Rayon Syariah, Rayon Tarbiyah, Rayon Ushuludin Dan Rayon Poiteknik Negeri Manado wolk out dari sidang lanjutan. Sidang tetap dilanjutkan dengan peserta tersisa Rayon Ibnu sina, Rayon Fisip, Rayon Gabungan, Rayon Teknik dan Komisariat Unsrat dan menghasilkan Dajafar Noah Idrus sebagai ketua cabang, lagi – lagi dengan forum yang tidak korum artinya inkonstitusional.

Dari pengalaman kelam inilah akhirnya mengakumulasi sikap politik kami untuk perlu melakukan interupsi terhdap pelanggaran – pelanggaran nilai – nilai organisasi yang telah dilakukan. Dua hal yang mendorongan deklarasi PMII Cabang Metro Manado tidak bisa di tawar – tawar lagi adalah pertama adanya pelanggaran yang dilakukan terhadap nilai – nilai PMII khususnya trikomitment PMII (kebenaran, kejujuran, keadilan). Kedua menolak hasil konfercab yang inkonstitusional.

Pada tanggal 23 Desember 2017, PMII Cabang Metro Manado resmi di deklarasi dan dikukuhkan oleh Ustad Yasir Bin Salim Bahmid selaku Ketua Rais PC NU Kota Manado.

*catatan : forum dianggap korum ketika dihadiri oleh setengah peserta plus 1.

Landasan Yuridis

Pertama, UUD 45 Pasal 28 (e): Kebebasan berkumpul dan beserikat warga negara Indonesia dilindungi oleh negara.

Kedua, Syarat berdirinya satu cabang menurut AD/ART telah tercukupi yaitu adanya Komisariat dan Rayon – rayon dimana cabang metro manado memiliki satu komisariat dan empat rayon diantaranya, Komisariat IAIN Manado, Rayon Tarbiyah, Rayon Ushuludin dan Rayon Syariah. Artinya kita legal secara de facto.

Ketiga, Hasil kesepakatan rapat pleno tiap Rayon dan Komisariat diantaranya Komisariat IAIN, Rayon Tarbiyah, Rayon Syariah, Dan Rayon Ushuludin untuk mendukung Deklarasi PMII Cabang Metro Manado.